Kekayaan gambut

Home » Pendekatan kami » Kekayaan gambut

Kami bekerja untuk melindungi dan merestorasi lahan gambut tropika yang sangat kaya akan karbon dan keanekaragaman hayati. Lahan basah yang memiliki tanah gambut yang berkarbon-rapat ini merupakan rumah bagi berbagai jenis margasatwa yang telah terancam keberadaannya, seperti halnya Orang utan. Akan tetapi, hutan gambut yang sangat kaya ini telah dan sedang mengalami ancaman pembalakan, pembakaran dan pengalihan menjadi lahan pertanian, seperti misalnya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Hal ini menyebabkan emisi karbondioksida (CO2) yang sangat besar dan memusnahkan habitat binatang-binatang langka yang terancam punah.

Penelitian kami menunjukan bahwa secara global, lahan gambut menyimpan paling sedikit 550 Gigaton karbon dalam lapisan tanah organiknya. Ini adalah dua kali lipat jumlah karbon yang tersimpan di hutan di seluruh dunia. Penyimpanan karbon oleh lahan gambut ini pada dasarnya membantu mengurangi terjadinya perubahan iklim global. Di Indonesia, lahan gambut mencakup luas 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8% dari luas daratan negara Indonesia.

Permasalahan

Kegiatan manusia, seperti pembukaan hutan dan drainase untuk pertanian – khususnya untuk perkebunan kelapa sawit, telah menyebabkan kerusakan parah pada lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan. Alih-alih menyimpan karbon, lahan gambut yang rusak tersebut justru menjadi sumber emisi gas rumah kaca dalam jumlah yang sangat besar.

Apa yang kami lakukan

Kami bekerja dengan pihak pemerintah, masyarakat, institusi penelitian dan swasta untuk merestorasi lahan gambut yang telah mengalami kerusakan di Indonesia, dan mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut pada lahan dan rawa gambut yang tersisa. Pengalaman lapangan dan pengetahuan yang diperoleh dari hasil penelitian kami memposisikan kami sebagai pakar terkemuka dalam pelestarian lahan gambut di Indonesia maupun di dunia.

Di Indonesia kami telah:

  • Memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lahan gambut, seperti halnya moratorium yang menghentikan sementara (2 tahun) pengeluaran izin-izin baru untuk konversi hutan alam dan lahan gambut, dan strategi nasional untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+);
  • Merestorasi hutan rawa gambut yang rusak dengan bekerja sama dengan masyarakat setempat melalui pembangunan bendungan kecil, pembentukan pasukan pemadam kebakaran dan pengembangan masyarakat – yang secara langsung turut membantu memperbaiki kinerja negara Indonesia di bidang perubahan iklim, seperti yang kami lakukan di Kalimantan Tengah;
  • Mencegah kerusakan lebih lanjut pada lahan gambut oleh perusahaan kelapa sawit, serta meningkatkan kinerja lingkungan hidup dari perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang ada melalui standar yang diberlakukan oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).