RILIS PERS : Wetlands International Indonesia Mendukung Penguatan Peraturan Terkait Lahan Gambut di Indonesia
-
Konservasi dan restorasi lahan gambut
-
Mitigasi Iklim dan Adaptasi
-
Penggunaan lahan berkelanjutan
Bogor, 26 Oktober 2017 – Tahun 2017 merupakan tahun yang sangat menjanjikan dalam hal perlindungan lahan gambut karena pada tahun ini beberapa peraturan turunan dari PP 71/2014 jo. PP 57/2016 tentang Perlindungan Ekosistem Gambut telah ditetapkan dalam bentuk beberapa Peraturan Menteri. Termasuk di antaranya P.14 (Tatacara Invetarisasi dan Penetapan Fungsi Lahan Gambut), P.15 (Tata Cara Pengukuran Muka Air/Monitoring Kerusakan Gambut), P.16 (Pedoman Teknis Pemulihan), P.17 (Pembangunan HTI pada Ekosistem Gambut), dan P.40 (Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri/Land Swap).
Hingga saat ini, mandat P.14 sudah dilaksanakan dengan keluarnya SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0 /2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Indonesia memiliki 24,2 juta hektar lahan gambut, dimana 50% di antaranya termasuk ke dalam fungsi lindung yang memiliki karakteristik tertentu dan mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Sisanya merupakan kawasan dengan fungsi budidaya yang masih dapat diusahakan dengan salah satu syarat utama harus dapat menjaga muka air tanah < 40 cm dari permukaan tanah.
Untuk mengintegrasikan perlindungan ekosistem gambut ini dalam pembangunan HTI (Hutan Tanaman Industri), maka di dalam P.17 disisipkan satu kriteria baru untuk identifikasi analisis areal HTI, yaitu kriteria kawasan hutan dengan fungsi ekosistem gambut. Pada aturan ini, untuk penetapan tata ruang HTI dari yang selama ini telah ada, ditambahkan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut. Untuk mengimplementasikan aturan ini, setiap HTI di lahan gambut wajib menyesuaikan tata ruangnya sesuai dengan aturan gambut yang telah dikeluarkan. Implikasinya, RKU (Rencana Kerja Usaha) yang telah ada harus direvisi untuk mencerminkan perubahan tata ruang ini. Disamping itu, pasal 8 dari P.17 ini juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan land swap (tukar guling lahan) bagi pemegang izin usaha. Hal ini diatur kemudian di dalam P.40. Kawasan fungsi lindung ekosistem gambut yang telah disahkan tata ruang dalam revisi RKU nya, hanya boleh dipanen satu daur saja dan tidak dapat ditanami kembali, serta wajib dilakukan pemulihan.
Namun belum genap setahun, pada tanggal 12 Oktober 2017 media massa nasional banyak memberitakan tentang putusan Mahkamah Agung No. 49.P/HUM/2017 terkait dikabulkannya gugatan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 17 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), sehingga Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan lagi. Hal ini merupakan suatu langkah mundur bagi kepentingan masyarakat Indonesia yang lebih luas dan keberlangsungan gambut pada khususnya. Untuk itu Wetlands International Indonesia (WII) memandang perlu untuk mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap konsisten mempertahankan perlindungan gambut melalui kebijakan yang ada dan terus memperbaiki kebijakan-kebijakan yang masih memiliki kelemahan. Karena apabila tidak, perlindungan gambut di kawasan HTI akan sulit diimplementasikan, padahal luasan konsesi HTI di lahan gambut cukup besar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Wetlands International Indonesia memandang bahwa:
- Peraturan Menteri LHK Nomor 17 merupakan salah satu produk hukum yang tepat dalam memastikan dapat dimplementasikannya berbagai upaya melindungi ekosistem gambut dalam konsesi HTI, sehingga fungsi-fungsi seperti penyangga kehidupan, penyedia dan pengelola air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, penyeimbang iklim dunia, mitigasi bencana dan dampak perubahan iklim, serta sebagai pendukung kelestarian keanekaragaman hayati masih dapat dipertahankan.
- Perlindungan ekositem gambut sebagaimana yang diatur oleh pemerintah merupakan upaya untuk melindungi bangsa Indonesia secara luas dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kepentingan bagi generasi mendatang. Sehingga pencabutan terhadap Permen LHK ini akan mencederai kepentingan bangsa secara menyeluruh dan untuk jangka waktu yang jauh ke depan.
- Dengan keluarnya Putusan MA No. 49.P/HUM/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri LHK nomor 17, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu membuat kembali peraturan yang mengatur pembatasan pemanfaatan kawasan lindung ekosistem gambut.
- Wetlands International memiliki sumber daya manusia dan pengetahuan yang cukup luas dalam pengelolaan gambut dan selalu siap sedia membantu pemerintah dalam penguatan aturan yang telah ada maupun revisinya, secara khusus demi kelestarian ekosistem gambut, dan secara umum demi kelestarian sumber daya alam di bumi pertiwi ini.
Contact Person:
Irwansyah Reza Lubis, Program Coordinator for Community, Biodiversity and Climate Change, Wetlands International Indonesia, [email protected] | hp +62 812 7885642
Maulyati Nuraini Slamet, Policy Advocacy and Communications Coordinator, Wetlands International Indonesia [email protected] | hp +62 818 417730