Straight to content

Kajian Risiko Bencana Pesisir

Published on:
  • Ketahanan pesisir
  • Konservasi lahan basah pesisir

Kajian penilaian risiko bencana pesisir ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi ancaman, kerentanan serta kemampuan masyarakat dalam mempertahankan diri ketika menghadapi bencana. Lebih lanjut, kajian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk membuat rekomendasi pengelolaan risiko bencana terpadu/ Integrated Risk Management (IRM), yakni pengurangan risiko bencana melalui prioritas pengelolaan ekosistem dan adaptasi perubahan iklim.

Pelaksanaan kegiatan penilaian risiko bencana pesisir dilakukan di 6 lokasi yang tersebar di Kota Serang (2 kelurahan) dan di Kabupaten Demak (4 desa), yaitu kelurahan Sawah Luhur dan Kelurahan Banten yang berada di Kota Serang; Desa Purwerejo, Desa Morodemak, Desa Surodadi, dan Desa Timbulsloko yang berada di Kabupaten Demak. Pelaksanaan survei dilakukan sebanyak dua kali, yaitu bulan Maret 2017 di Kota Serang dan bulan Agustus 2017 di Kabupaten Demak. Dalam penentuan risiko bencana, parameter utama yang dikaji adalah komponen ancaman (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity). Setiap komponen memiliki parameter tertentu yang mengacu pada Perka BNPB Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana untuk ancaman dan kerentanan sedangkan parameter dalam komponen kapasitas mengacu kepada Perka BNPB Nomor 01 Tentang Pedoman Umum Desa/ Kelurahan Tangguh Bencana.

Namun, dalam prakteknya beberapa parameter ditambahkan baik pada komponen ancaman, kerentanan, maupun kapasitas karena parameter-parameter yang terdapat dalam kedua Perka BNPB tersebut belum dapat mengcover seluruh informasi yang dibutuhkan dari desa-desa target. Proses penilaian dilakukan secara partisipatif dengan ikut memasukan aspek biofisik, terutama terkait kondisi pesisir dari sisi tutupan lahan dan perubahan garis pantai, serta aspek sosial ekonomi di lokasi kajian.

Jenis ancaman yang teridentifikasi baik di 6 lokasi kajian meliputi ancaman banjir, rob, erosi pantai (abrasi), dan kesulitan mendapatkan air bersih. Hasil analisis risiko bencana di Kota Serang menunjukkan bahwa kelurahan Banten memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal rob, erosi pantai, dan kesulitan sumber air bersih, serta memiliki tingkat risiko sedang untuk ancaman banjir. Sementara itu untuk Kelurahan Sawah Luhur memiliki risiko sedang dalam hal rob, erosi pantai, dan kesulitan sumber air bersih, serta risiko rendah terhadap banjir. Hasil penilaian risiko di Kabupaten Demak menunjukkan bahwa Desa Purworejo, Morodemak, Surodadi dan Timbulsloko memiliki tingkat risiko tinggi pada bencana rob dan erosi pantai, risiko sedang untuk kesulitan sumber air bersih, dan risiko rendah untuk banjir. Desa Timbulskoko dan Morodemak merupakan dua desa yang memiliki tingkat risiko relatif lebih tinggi terhadap rob dan erosi pantai dibandingkan desa lainnya.

Untuk mengatasi persoalan ancaman tersebut, pendekatan IRM perlu diterapkan. Untuk aspek pengurangan risiko bencana, rekomendasi dititikberatkan kepada penyediaan data informasi yang akurat dalam memahami sumber bencana, integrasi ekosistem, pendekatan lanskap dan peramalan berbasikan informasi iklim kedalam risiko bencana, aksi-aksi kesiapsiagaan dan pengurangan bencana yang dituangkan kedalam kebijakan tertulis serta integrasi analisis risiko bencana kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana pembangunan daerah/desa. Selanjutnya, aspek adaptasi perubahan iklim dititikberatkan kepada penguatan bentuk-bentuk adaptasi yang berbasis lingkungan serta menggunakan sumber daya dan kearifan lokal. Jika relokasi akibat bencana menjadi solusi terbaik, maka bantuan pemberdayaan masyarakat untuk mencari penghidupan dan mata pencaharian baru perlu dilakukan.

Terakhir, aspek pengelolaan dan pemulihan ekosistem ditekankan pada pembuatan kebijakan peraturan dalam pengelolaan lingkungan, khususnya yang berhubungan dengan perlindungan wilayah pesisir dan ekosistem lahan basah sebagai ekosistem penyangga kehidupan, Implementasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan integrasi analisa risiko bencana kedalam RTRW, peningkatan kapasitas, serta implementasi rehabilitasi ekosistem penyangga.

Kajian Risiko Bencana Pesisir