Lahan Gambut menjadi Perhatian Konvensi Lingkungan Dunia
-
Ulasan tahunan
Suatu negara yang melaksanakan pengelolaan gambut secara bijaksana sebenarnya pada saat bersamaan telah melaksanakan prinsip-prinsip dari konvensi mengenai lingkungan, yaitu perubahan iklim (UNFCCC), pencegahan penggurunan (UNCCD), keanekaragaman hayati (UNCBD) dan lahan basah (Ramsar). Benang merah tersebut disampaikan oleh perwakilan dari keempat konvensi mengenai lingkungan tersebut pada acara side event Ramsar CoP 13 Dubai yang diadakan oleh Wetlands International, Federal Agency for Nature Conservation Germany, UN Environment dan Global Peatlands Initiative. Acara dimoderatori oleh Jane Madgwick, CEO Wetlands International.
“Kerusakan lahan gambut adalah musibah besar, dan setiap lahan gambut yang berhasil direstorasi adalah merupakan kemenangan besar bagi lingkungan”, ujar Monique Barbut, Excecutive Secretary United Nations Convention to Combat Desertification UNCCD. Pernyataan ini diamini oleh perwakilan dari UN Convention on Biodiversity, “Lahan gambut bersifat unik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, itulah sebabnya penyadartahuan selalu diperlukan untuk memastikan lahan gambut dapat diintegrasikan kedalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal”. Martha Rojas Urego, Sekretaris Jenderal Ramsar, lebih jauh menyampaikan, “Lahan gambut adalah merupakan contoh yang baik terkait dengan fungsi yang dimiliki lahan basah, sehingga lahan gambut selayaknya merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Lahan gambut bagaimanapun telah menghubungkan masyarakat di seluruh dunia”.
Sebagai penanggap dalam pertemuan, Ir.Tandya Tjahjana, Ketua Delegasi Indonesia mendukung pernyataan diatas dan menekankan adanya kerjasama internasional untuk menangani pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan, “Indonesia memberikan perhatian besar terhadap kelestarian lahan gambut, dan telah memasukannya dalam kebijakan nasional pembangunan kehutanan. Kami juga akan menjadi tuan rumah peluncuran International Tropical Peatlands Centre untuk mendukung dimasukannya lahan gambut sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan pembangunan”.
Penanggap dari Rusia, Jerman dan Mongolia menekankan bahwa lahan gambut bukan hanya untuk kesejahteraan manusia, tetapi juga bagi keanekaragaman hayati. Kita baru memberikan perhatian terhadap lahan gambut ketika telah terjadi kebakaran yang menghilangkan jasa ekosistem yang diberikan oleh lahan basah. Karena itu, kerjasama internasional adalah suatu keharusan, dan meskipun deklarasi bersama akan bermanfaat, tetapi yang lebih penting adalah implementasinya.
(Laporan CoP 13 Ramsar, Dubai oleh Yus Rusila Noor)