Straight to content

Rilis Media : Pengembangan Rencana Restorasi Ekosistem Gambut di Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan

Published on:
  • Konservasi dan restorasi lahan gambut
  • Mitigasi Iklim dan Adaptasi
  • Penggunaan lahan berkelanjutan

Pelembang, 7-8 Agustus 2017 — Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu dari tujuh provinsi prioritas program restorasi gambut di Indonesia. Sekitar 600 ribu hektar wilayahnya telah ditetapkan sebagai target restorasi gambut, baik yang berada di areal pasca kebakaran hutan tahun 2015 maupun areal gambut yang berada di berbagai status fungsi kawasan.

Sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Nomor 01 tahun 2016, Badan Restorasi Gambut (BRG) saat ini sedang mengembangkan dokumen Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG) dan Rencana Tindak Tahunan (RTT) sebagai cetak biru dalam implementasi program restorasi gambut di lapangan.

Guna mendukung pengembangan dokumen RREG dan RTT di Provinsi Sumatera Selatan, BRG memberi mandat secara khusus kepada World Resources Institute (WRI) Indonesia, Wetlands International Indonesia (WII), dan World Agroforestry Centre (ICRAF) yang tergabung dalam Konsorsium Perencanaan Restorasi Gambut Sumatera Selatan untuk mengembangkan kedua dokumen tersebut di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ilir (OKI) bekerja sama dengan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam inception meeting yang difasilitasi oleh TRGD Sumatera Selatan pada tanggal 7 Agustus 2017, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik upaya pengembangan dokumen perencanaan ini. Dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TRGD dan Bappeda Sumatera Selatan memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh konsorsium. Berbagai masukan dan informasi juga disampaikan oleh peserta dalam mendukung penyusunan RREG dan RTT.

Dalam rangka sosialisasi dan menggali informasi dari para pihak, konsorsium bersama dengan TRGD Sumatera Selatan menyelenggarakan “Lokakarya Pengembangan Rencana Restorasi Ekosistem Gambut di Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan” di Palembang pada 8 Agustus 2017. Melalui sambutannya, Ketua TRGD Sumatera Selatan, Dr. Najib Asmani menyatakan, “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berterima kasih atas upaya ini. Kami berharap penyusunan dokumen perencanaan ini dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan implementatif, serta mengedepankan pendekatan yang partisipatif,”. Dr. Najib juga berharap bahwa pengembangan dokumen perencanaan dapat sinergis dan saling mengisi dengan kebijakan daerah yang ada, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kontijensi Restorasi Gambut, supaya dalam operasionalisasinya nanti didukung oleh perangkat daerah dan pendanaan yang memadai.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Myrna Safitri (Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG) memberikan arahan terkait pentingnya memperhatikan kerangka pengaman sosial dalam perencanaan restorasi gambut serta revitalisasi kehidupan masyarakat melalui program Desa Peduli Gambut. “Upaya restorasi gambut jangan sampai malah menimbulkan konflik dan menghilangkan hak akses masyarakat. Upaya perencanaan juga harus didukung oleh masyarakat serta menjadi tanggung jawab bersama,” terang Dr. Myrna. Beliau juga menyampaikan bahwa kerangka program Desa Peduli Gambut dapat dimanfaatkan sebagai intervensi pembangunan di desa-desa di dalam dan sekitar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yang menjadi target restorasi gambut, sekaligus digunakan sebagai alat ukur bersama untuk menetapkan kontribusi program pada capaian kemajuan status desa-desa gambut. Oleh sebab itu, upaya ini juga harus didukung dengan data yang akurat dan terkini serta instrumen kelembagaan dan kebijakan yang terpadu.

Menurut Prof. Robiyanto Susanto, selaku Ketua Tim Ahli Restorasi Gambut sekaligus Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Selatan, salah satu model pengembangan restorasi gambut secara terpadu adalah dengan menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Gambut, seperti yang tengah diujicobakan di Kabupaten Banyuasin. Selain itu, instrumen kebijakan Perhutanan Sosial perlu dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konflik lahan di lapangan. Beliau mengatakan, “Dalam perencanaan juga perlu pembagian peran (role sharing) dan biaya (cost sharing) yang jelas antar pemangku kepentingan, terutama pada Unit Pengelola Restorasi Gambut pada tiap KHG.”

Dr. Satrio Adi Wicaksono dari WRI Indonesia dalam paparannya menekankan bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan ini akan dilakukan secara inklusif dan partisipatif. Lebih jauh lagi disampaikan bahwa proses penyusunan dokumen ini akan mengadopsi Metode Evaluasi Kesempatan Restorasi (MEKAR) yang sebelumnya pernah digunakan untuk menilai potensi restorasi di Daerah Aliran Sungai Musi. Metode ini memberikan kesempatan para pihak untuk berproses secara aktif dalam penyusunan dokumen perencanaan restorasi gambut melalui kombinasi pendekatan top-down dan bottom-up. “Perencanaan yang dilakukan akan berdasarkan bukan hanya pada data-data yang dihasilkan dari teknologi serta metode analitik yang akurat, tetapi juga pada pengetahuan lokal,” jelasnya.

Dalam dokumen perencanaan restorasi gambut, setidaknya tiga kegiatan utama akan diintegrasikan, yang dikenal dengan istilah 3R, yaitu: Rewetting, Revegetasi dan Revitalisasi kehidupan masyarakat. Pengembangan dokumen perencanaan restorasi gambut perlu memperhatikan kegiatan yang sedang berlangsung, perencanaan lain yang telah ada, serta pengalaman para pihak. Iwan Tri Cahyo Wibisono, Program Coordinator for Wetlands Conservation and Restoration Wetlands International Indonesia mengatakan, “Kami memerlukan dukungan dan komitmen para pihak dalam mengambil peran dalam pengembangan dokumen perencanaan ini. Dengan demikian, akan tersusun dokumen perencanaan yang sinergi, terintegrasi, dan mengakomodasi keberlanjutan proses pengembangannya.”

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Iwan Tri Cahyo Wibisono; Email: [email protected]
Satrio Wicaksono; Email: [email protected]
Andree Ekadinata; Email: [email protected]
Najib Asmani; Email: [email protected]

[Download not found]